--> v

Pro dan Kontra perubahan kebijakan impor Jagung


Adanya perubahan kebijakan impor yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian akan memberikan kesempatan kepada semua pelaku usaha, termasuk BUMN dan BUMD, untuk mengimpor bahan baku pakan asal tumbuhan. Kebijakan tersebut dinilai membahayakan dan akan memukul harga jagung petani.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak Sudirman, mengatakan, keinginan Kementerian Pertanian untuk membatasi impor jagung agar produksi jagung petani bisa diserap pasar semangatnya bagus.

Akan tetapi, itu hendaknya dilakukan dengan strategis, jangan justru kontra produktif terhadap usaha meningkatkan produksi jagung dalam negeri," katanya.

Dalam draf Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Baku Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah NKRI dinyatakan siapa saja pelaku usaha boleh mengimpor bahan baku pakan asal tumbuhan, termasuk jagung.

Tidak hanya pelaku usaha, BUMN dan BUMD juga boleh mengimpor, cukup dengan penugasan dari Menteri BUMN dan gubernur tempat domisili BUMD tersebut.

Yang penting mereka memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi salah satunya syarat berbadan hukum.

Pasal 7 Ayat 2 draf  Permentan tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha yang mau mengimpor harus menyerahkan rencana pendistribusian, serta harus digunakan untuk pakan. Juga harus menyediakan gudang untuk menjaga mutu bahan baku pakan yang diimpor.

Tujuan pengaturan tersebut dalam rangka meningkatkan devisa. Juga dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan dan harga bahan baku pakan.

Sudirman mengatakan, selama ini impor jagung dilakukan oleh industri pakan ternak (feedmil). Dengan impor hanya dilakukan oleh industri pakan ternak, terjadi mekanisme kontrol dengan sendirinya (self control).

Pemerintah cukup mengawasi industri pakan, belum lagi volume yang diimpor juga berdasar kebutuhan dan kuota. "Jadi, dengan mudah pemerintah bisa mengontrolnya," katanya.

Dengan rencana aturan yang baru nanti, siapa saja pelaku usaha boleh impor. Yang akan terjadi semua akan mengajukan permohonan impor, termasuk perusahaan BUMN dan BUMD.

Koordinator Forum Peternak Layer Nasional Musbar mengatakan, kebutuhan jagung untuk industri pakan setiap tahun 8 juta ton. Untuk peternak ayam petelur UMKM kebutuhannya 3,6 juta ton.

Selama ini, kebutuhan jagung peternak layer dipenuhi dari produksi dalam negeri. Untuk industri pakan sebagian atau sekitar 3 juta harus diimpor.

Terkait pelibatan Tim Analisis Kebutuhan, Musbar mengatakan, keberadaan tim analisis akan menambah panjang mekanisme perizinan impor.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments