Asuransi pertanian merupakan salah satu solusi yang dapat diberikan oleh pemerintah dalam membantu petani yang mengalami kerugian karena gagal panen, dengan adanya asurasi pertanian ini resiko yang ditanggung oleh petani semakin kecil, sehingga diharapkan banyak pihak yang akan melakukan investasi dalam berusaha tani.
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang merancang skema asuransi pertanian. Perlindungan untuk jasa pertanian ini diharapkan dapat lebih menggairahkan petani dalam melaksanakan aktivitasnya.
"OJK bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan perusahaan asuransi dalam merancang skema asuransi pertanian tersebut. Skema yang akan diterapkan adalah asuransi usaha tani padi, yakni petani hanya membayar premi 20 persen dan 80 persen dibayar oleh pemerintah. Dwi menjelaskan total premi yang dibayar per hektare Rp180 ribu sehingga yang harus dibayar petani Rp30 ribu per hektare dan sisanya, yakni Rp150 ribu dibayar pemerintah.
"Sehingga jika petani padi mengalami gagal panen sekitar 75 % atau lebih akan diberikan uang pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare,
asuransi pertanian usaha padi ini diharapkan dapat mendorong petani terus mengelola sawahnya sehingga menghasilkan produksi yang banyak, tanpa harus takut gagal karena dijamin oleh pemerintah. sehingga akan berdampak Swasembada pangan terutama beras
Untuk tahap pertama, pemerintah sudah mengalokasikan dana premi Rp150 miliar yang bisa menjangkau kurang lebih satu juta hektare lahan pertanian pads 2015.
Dengan adanya kebijakan itu, katanya, pertanian yang rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim, yang menyebabkan gagal panen, dapat terlindungi.
Karena asuransi ini, petani akan terlindungi secara finansial akibat gagal panen,
nilai pertanggungan asuransi pertania premi asuransi pertanian skema asuransi pertanian