Refleksi selama setahun sejak 2014 Kementerian Pertanian menunjukkan ada delapan tantangan dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi pertanian. Kedelapan tantangan itu termaktub di dalam dalam buku Kinerja Satu Tahun Kementerian Pertanian Oktober 2014-Oktober 2015.
Berturut-turut, kedelapan tantangan itu adalah:
Berturut-turut, kedelapan tantangan itu adalah:
pertama, deregulasi untuk penyediaan dan penyiapan lahan 2,2 juta hektar.
Kedua, menyederhanakan persyaratan perizinan pendaftaran produk benih, pupuk, pestisida, dan menerapkan perizinan satu pintu.
ketiga adalah debotlenecking dalam rekomendasi perizinan dan investasi.
ketiga adalah debotlenecking dalam rekomendasi perizinan dan investasi.
Keempat, deregulasi bea masuk sapi indukan dari lima persen menjadi nol persen dan biaya karantina Rp 2,5 juta per ekor ditanggung pemerintah.
Kelima adalah menyiapkan pulau karantina untuk sapi.
Kelima adalah menyiapkan pulau karantina untuk sapi.
keenam adalah mengefektifkan penggunaan bio-diesel berbahan baku CPO sehingga 2015 mencapai target 15 persen, selama ini penggunaannya baru mencapai kurang dari lima persen.
ketujuh adalah pembebasan PPN 10 persen pada industri modified cassava dlour (Mocaf).
ketujuh adalah pembebasan PPN 10 persen pada industri modified cassava dlour (Mocaf).
kedelapan adalah menerbitkan PP tentang Pembiayaan Pertanian dan PP tentang Usaha Agrowisata sebagai tindak lanjut UU 23/2010 tetang Hortikultura.
Semoga saja tahun 2016 tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam bidang pertanian dapat diminimalisir sehingga cita-cita swasembada pangan dapat terwujud
peran serta masyarakat dan para pelaku usaha serta stake holder untuk bahu membahu membangun pertanian Indonesia.
Pertanian kita membuat kita dijajah selama lebih dari 3.5 Abad oleh bangsa asing, namun saat ini belum menjadi pusat perhatian untuk pemerintah Indonesia.